KASIHKUFM.COM - Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan edaran resmi terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Sujito S.H, M.Si., menjelaskan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) yang berlaku serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan untuk menjaga ketertiban serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nganjuk tersebut mengatur penutupan tempat hiburan malam mulai tanggal 1 Maret 2025 hingga H+7 Lebaran 2025.