KASIHKUFM.COM - Seorang pria berinisial S (49), warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pencabulan. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga 20 kali.
Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak laki-laki berinisial AF (14), mengungkapkan kepada pamannya, SE (50), bahwa ia telah menjadi korban tindakan asusila. Dugaan asusila tersebut diduga dilakukan oleh tersangka sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.